28 February 2023 - Oleh Kantor Kerjasama

Kategori : Kerja Sama dengan Pemerintah

BK DPR RI Perpanjang MoU dan Bawakan Kuliah Umum di UNWIRA


UNWIRA - Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI) dan Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang menyelenggarakan Kuliah Umum pada Selasa (28/02/2023).

Baca juga: Raih Status Akreditasi “Baik Sekali”, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Syukuri dengan Drama and Arts Performance

Bertempat di Aula St. Paulus, Gedung Rektorat Lantai IV, Kampus Penfui, Kuliah Umum itu mengangkat tema “Metode Omnibus, Meaningful Participation, dan Evidence-Based Legislation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Kuliah Umum itu dibawakan oleh Kepala BK DPR RI, Bapak Dr. Inosentius Samsul, SH., M.Hum.

Kuliah Umum itu dihadiri oleh Pater Dr. Philipus Tule, SVD., Rektor UNWIRA, Bapak Dr. Samuel Igo Leton, M.Pd., Wakil Rektor I UNWIRA, Bapak Drs. Servatius Rodriques, M.Si., Wakil Rektor III UNWIRA, Pater Egidius Taimenas, SVD., S.Fil., MH., Sekretaris Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, Bapak Finsensius Samara, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum), para dosen Fakultas Hukum UNWIRA, dan mahasiswa/i Fakultas Hukum UNWIRA.

Baca juga: Menyambut Wisuda Periode I TA 2022/2023, UNWIRA akan Laksanakan Career Days

Sebelum Kuliah Umum dimulai, Pimpinan BK DPR RI dan Pimpinan UNWIRA menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman. Sebab, masa berlaku MoU yang dibuat pada tahun 2017 telah habis pada tahun 2022, sehingga perlu diperpanjang pada tahun 2023 ini.

Dalam sambutan pembuka kegiatan, Bapak Dr. Inosentius Samsul, SH., M.Hum mengatakan bahwa kerja sama BK DPR RI dengan UNWIRA merupakan salah satu bentuk pelibatan akademisi di Perguruan Tinggi (PT) dalam merumuskan kebijakan publik.

Baca juga: PITP UNWIRA Selenggarakan Kuliah Umum Bertajuk “Bahaya Laten dan Pencegahan Kekerasan Seksual”

“Kerja sama ini membuat relasi kita menjadi lebih dekat dan lebih intens. Sebab, UNWIRA diharapkan mampu membawa perspektif dari daerah dan dari Indonesia Timur. Apalagi, Pemerintah dan DPR mengharapkan adanya kontribusi dari berbagai PT di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Mudah-mudahan, kerja sama kita menjadi lebih aktif lagi ke depannya demi meningkatkan kebijakan yang berkualitas yang diambil oleh DPR dan Pemerintah,” tutur Bapak Sensi, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

UNWIRA, lanjut Bapak Sensi, merupakan salah satu PT yang pertama kali menandatangani MoU dengan BK DPR RI pada tahun 2017 dan meminta perpanjangan pada tahun 2020.

Baca juga: Nono Berprestasi, Unwira Beri Apresiasi

Sementara itu, dalam sambutannya, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., Rektor UNWIRA, mengatakan bahwa analisis, evaluasi, dan rekomendasi yang positif dari UNWIRA sangat dibutuhkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

“Sebab, kita semua tahu bahwa Negara berperan penting untuk menghasilkan hukum yang berkeadilan. Dalam kaitannya dengan itu, BK DPR RI mempunyai tugas untuk membantu Negara dalam upaya menghasilkan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, sebagai salah satu PT dari 54 PT Negeri dan Swasta yang bekerja sama dengan BK DPR RI, UNWIRA wajib memberikan rekomendasi yang baik dan berkualitas kepada BK DPR RI,” ungkap Pater Lipus, ahli dan dosen Filsafat Islam (Islamologi) yang menyelesaikan Program Doktoral-nya di The Australian National University, Canberra-Australia.

Baca juga: Kunjungi Mahasiswa/i KKNT-PPM di Desa Umatoos, Rektor Unwira Terima Laporan Temuan Baru

Selepas penandatanganan MoU itu, Bapak Sensi melanjutkannya dengan Kuliah Umum yang bertajuk “Metode Omnibus, Meaningful Participation, dan Evidence-Based Legislation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.

Dalam Kuliah Umum itu, Bapak Sensi, alumnus Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menyampaikan bahwa mekanisme dan komplikasi dalam pembentukan undang-undang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Baca juga: Rektor Unwira Mengunjungi Mahasiswa/i KKNT-PPM di Desa Kolbano

Selain itu, Bapak Sensi, ahli Hukum Perlindungan Konsumen, berbicara tentang Metode Omnibus. Menurut Bapak Sensi, Omnibus Law adalah metode bukan jenis peraturan.

“Metode Omnibus merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang- undangan yang jenis dan hierarkinya sama, serta mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Pemndang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu,” ungkap Bapak Sensi, alumnus Magister Hukum dari Universitas Tarumanagara, Jakarta.

 Kemudian, berkaitan dengan meaningful public participation, Bapak Sensi, penulis buku “Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak”, mengatakan bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation), sehingga tercipta dan terwujudlah partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Baca juga: LLDIKTI XV Serahkan SK, Unwira Resmi Membuka Prodi PPG

“Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diberikan kepada kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan Undang-undang yang sedang dibahas,” tutur Dosen Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, Teori Hukum, Teori Perundang-undangan, serta Hukum dan Kebijakan Publik di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dan Universitas  Mahendradatta, Denpasar, Bali.

Kemudian, Bapak Sensi, alumnus SMP dan SMA Seminari Pius XII Kisol, Manggarai Timur, NTT, dengan mengutip Sean J. Kealy, mengatakan bahwa Evidence-Based Legislation adalah undang-undang yang telah disusun bersama dengan penelitian yang ketat mengenai pokok bahasan RUU tersebut, serta diikuti dengan pemantauan dan evaluasi ekstensif setelah RUU tersebut diberlakukan. Sebab, pijakan pembuktian yang kokoh membantu membangun dukungan politik dengan menawarkan metode objektif untuk memenangkan persetujuan dari mereka yang tidak yakin atau menentang suatu tindakan.

Baca juga: Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Unwira Ikuti Rakor dan Seminar Nasional Bersama BK DPR RI

Evidence-Based Legislation (EBL) merupakan upaya yang relatif baru untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas legislasi. EBL menyediakan metode untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang masalah sosial dan kemudian menggunakan informasi ini untuk merancang, menyusun, dan menilai solusi legislatif dengan lebih baik. Inti dari EBL ialah pemahaman bahwa parlemen memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah yang ada di masyarakatnya dengan mengubah cara pejabat pemerintah, lembaga dan masyarakat berperilaku dan menanggapi hukum, parlemen membutuhkan pemahaman menyeluruh tentang masalah yang ada di negaranya dan harus merancang Undang-undang tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus tersebut, dan hanya parlemen yang dapat menentukan jalan terbaik bagi negaranya,” tegas Bapak Sensi, Putra Manggarai Timur, NTT, kelahiran 1O Juli 1965.

Hal yang perlu dilakukan ke depan, lanjut Bapak Sensi, ialah perubahan mindset dari berpikir ekslusif ke berpikir inklusif, dari berpikir secara parsial ke berpikir secara komprehensif dan integratif, dari monodisipliner ke multidisipliner, serta memperkuat sistem data digital di instansi masing-masing.

Baca juga: KKNT-PPM di Desa Noelbaki, Mahasiswa/i Unwira Selenggarakan Gebyar Amancalistung

(Penulis: Ricky Mantero)