19 May 2023 - Oleh Kantor Kerjasama

Kategori : Kerja Sama dengan Lembaga Lain

Kunjungi UNWIRA, Kapolda NTT Beri Kuliah Umum tentang TPPO


UNWIRA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru, Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum mengunjungi Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang pada Jumat (19/05/2023).

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Jurnal, UNWIRA Kerja Sama dengan RJI

Dalam kunjungan itu, Kapolda NTT yang lahir pada tanggal 8 Januari 1966 itu turut membawakan Kuliah Umum bertajuk “Peran Kepolisian dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Kuliah Umum itu dilaksanakan di Aula St. Paulus, Gedung Rektorat Lantai IV, Kampus Penfui.

Dalam sambutan pembuka kegiatan, Pater Dr. Philipus Tule, SVD., Rektor UNWIRA, mengatakan bahwa tujuan Kuliah Umum itu ialah untuk mengetahui peran Kepolisian Republik Indonesia (termasuk POLDA NTT) dalam penegakan hukum TPPO dan mengidentifikasi hambatan yang dialami dalam proses penegakan hukum TPPO yang terjadi di NTT.

Baca juga: Diskusi tentang Politik Identitas, UNWIRA Hadirkan Dr. Boni Hargens, Dr. Budhy Munawar-Rachman, dan Dr. Norbertus Jegalus

“TPPO (human trafficking) adalah kejahatan kemanusiaan yang terjadi di level internasional sampai ke level lokal. Modus TPPO itu ialah untuk mengeksploitasi perempuan, laki-laki, anak-anak, dan pekerja migran,” ungkap Rektor UNWIRA yang biasa dipanggil Pater Lipus.

Menurut Pater Lipus, dalam kerja sama dengan masyarakat (dan khususnya masyarakat Perguruan Tinggi seperti UNWIRA), Kepolisian berperan penting dalam usaha penyadaran dan sosialisasi, serta penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. Oleh karena itu, sambung ahli dan dosen Filsafat Islam (Islamologi) itu, kami sangat mendukung peran Kepolisian melalui Kuliah Umum dan kegiatan ektrakurikuer lainnya dalam melancarkan penyelidikan dan penyidikan, serta berupaya dalam penanggulangan dan pemberantasan pelaku TPPO.

Baca juga: Tingkatkan Pemikiran Kritis Mahasiswa/i, PISMA VII Selenggarakan Lomba Debat Bahasa Indonesia

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda yang telah bersedia membawakan Kuliah Umum tentang TPPO di UNWIRA,” ujar Rektor UNWIRA yang menyelesaikan Program Doktoral-nya di The Australian National University, Canberra-Australia.

Saat memulai Kuliah Umum, Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., Kapolda NTT, menyampaikan salam nasional sebagai upaya menjaga keberagaman di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Peringati Hardiknas, UNWIRA Laksanakan Upacara Bendera

“Indonesia adalah negara yang hebat. Oleh karena itu, kita harus menjaga keutuhan NKRI, agar NKRI bisa kokoh selamanya,” ujar Perwira Tinggi Polri yang sejak 17 Juli 2020 mengemban amanat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Menurut Bapak Johni Asadoma, ketika dia berbicara tentang TTPO, dia berbicara berdasarkan data-data empiris yang dimiliki dan berdasarkan pengalaman-pengalaman yang dimiliki oleh Kepolisian. Ada 5 (lima) hal, sambung Bapak John Asadoma, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 itu, yang menjadi penyebab munculnyaTTPO, antara lain kemiskinan, ketidaktahuan masyarakat (orangtua dan keluarga), terbatasnya lapangan pekerjaan di NTT, adanya orang perorangan atau perusahaan resmi yang memanfaatkan situasi pelik di NTT, dan berangkat dengan kemauan sendiri.

“Ada beberapa Modus Operandi yang biasa terjadi selama ini, antara lain penipuan dengan rayuan kata bohong kepada orangtua, RT/RW, dan korban bahwa korban akan bekerja dan mendapatkan gaji yang besar, memalsukan dokumen kependudukan, ditempatkan atau disekap di penampungan sementara sampai berbulan-bulan, menurunnya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara illegal, dan penjeratan hutang dengan cara memberikan uang sirih pinang kepada orangtua untuk mengikat korban,” tutur Bapak Johni Asadoma, mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) NTT.

Oleh karena itu, lanjut Bapak Johni Asadoma, mantan Komandan Kompi Mako Brimob dan Komandan Peleton Brimob Polda Sulawesi Utara, ada beberapa strategi yang akan dibuat oleh Polda NTT untuk mencegah dan menangani TPPO, antara lain strategi preemtif, preventif, dan represif.

Baca juga: PISMA VII Resmi Dibuka, Ketua Pengurus Yapenkar dan Rektor UNWIRA Persembahkan Fasilitas Baru

“Strategi preemtif merupakan strategi internal yang akan dibuat oleh Polri dengan memaksimalkan fungsi teknis Kepolisian sesuai fungsi masing-masing. Misalnya, BINMAS melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait pengetahuan tentang bahaya TPPO dan pengawasan pada kantong-kantong perekrutan PMI di desa-desa. Lalu, SABHARA melakukan TURJAWALI pada wilayah rawan tindak pidana TPPO. Kemudian, INTELKAM melakukan deteksi dini dan pengawasan, serta memberikan informasi terkait daerah rawan terjadinya TPPO. Di samping itu, LANTAS melakukan razia kendaraan dan penumpang untuk mencegah terjadinya TPPO. Sementara itu, KP3 laut dan udara bertugas untuk menyaring di tempat pemberangkatan,” ungkap Bapak Johni Asadoma, mantan Kapolresta Binjai Polda Sumut pada tahun 2005 sampai 2007.

Selain itu, tambah Bapak Johni Asadoma, strategi preventif adalah strategi yang memaksimalkan sistem koordinasi yang baik dengan stakeholder atau instansi terkait lainnya, antara lain instansi terkait dalam satuan gugus, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) untuk mencegah area bandara, TNI Angkatan Laut (AL) dan KP3 untuk mencegah area pelabuhan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi untuk melakukan verifikasi data, Dinas Sosial untuk memberikan pengamanan kepada korban, media massa untuk mempublikasi laporan TPPO, dan yang lainnya.

“Dalam strategi represif, untuk mendukung penegakan hukum terhadap TPPO, maka Subdit IV Renakta, khususnya Unit Trafficking Polda NTT, telah siap melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus dan memproses para pelaku TPPO. Polda NTT juga tergabung dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor: 89/KEP/HK/2020 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan korban TTPO dan calon pekerja migran Indonesia serta calon tenaga kerja antar daerah non prosedural di NTT,” jelas Bapak Johni Asadoma, mantan Danyon Brimob Bogor Polda Jawa Barat pada tahun 2002—2003.

Dalam sesi tanya jawab, RD. Vinsensius Tamelab, Pr., mahasiswa Fakultas Hukum Semester VI, mempertanyakan upaya Polda NTT dalam menindak personil Kepolisian atau aparat yang terlibat dalam TPPO.

Baca juga: Mahasiswa/i Muslim UNWIRA Kunjungi Panti Asuhan Katolik Sonaf Maneka Kupang

“Polri selalu bertindak tegas terhadap para anggotanya kalau mereka terlibat dalam tindak pidana, termasuk TPPO. Pimpinan Polri tidak segan-segan untuk memecat anggota Polri yang terlibat. Sebab, kita pecat satu orang, masih ada 1000 orang yang mau jadi Polisi. Jadi, Polri sangat tegas dan tidak ada upaya untuk melindungi anggota,” jawab Bapak Johni Asadoma, mantan Kepala Sub Bidang Gegana Polri.

(Penulis: Ricky Mantero)