08 March 2024 - Oleh Kantor Kerjasama

Kategori : Kegiatan Khusus Kampus

Bangun Kultur Antikorupsi, UNWIRA Gelar Kuliah Umum


UNWIRA – Dalam upaya membangun kesadaran antikorupsi, Pusat Inovasi Teknologi Pembelajaran (PITP), Universitas Katolik Widya Mandira, menggelar kuliah umum dengan tema “Membangun Kultur Antikorupsi di Lembaga Pendidikan“, pada Jumat (08/03/2023), di Aula St. Paulus, Gedung Rektorat. Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa UNWIRA.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UNWIRA, Dr. Samuel Igo Leton, M.Pd. Dalam sambutannya, Ia menjelaskan bahwa sebagai masyarakat perguruan tinggi, tindak korupsi perlu dipahami secara akademik.

“Sebagai masyarakat perguruan tinggi, kita harus lebih memahaminya secara akademik, makna atau arti dan akibat-akibatnya serta mencari jalan keluar yang cepat dan tepat,” ujarnya.  

Ia mengatakan bahwa untuk membentuk sikap dan perilaku antikorupsi, UNWIRA telah mengambil kebijakan untuk menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.

“Mempertimbangkan bahwa mata kuliah ini sangat penting, ini dipertimbangkan menjadi mata kuliah perguruan tinggi, sehingga wajib diambil oleh semua program studi,” tekannya.  

Baca Juga: Program Studi Arsitektur UNWIRA Gelar Seminar Nasional VISTA ke-5

Samuel Igo Leton menyebut alasan perguruan tinggi membutuhkan pendidikan antikorupsi  karena tingginya kasus korupsi yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun regional.

“Betapa banyak kasus penyalahgunaan dana publik atau negara dan berbagai perusahaan milik negara yang disalahgunakan oleh pejabat atau sekelompok orang demi kepentingan dan kekayaan pribadi, keluarga, dan kelompoknya sebagaimana tampak dalam berbagai kasus kolusi, korupsi, dan nepotisme,” terangnya.

Oleh karena itu, menurutnya, sosialisasi materi pemberian pendidikan antikorupsi bagi dosen dan mahasiswa menjadi penting agar Civitas Academica UNWIRA memiliki pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi  yang sejalan dengan UU 20 tahun 2001 dan UU nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Gandeng UNWIRA, Komnas HAM Adakan Pengenalan Kelembagaan dan Kesadaran Isu HAM

Alumnus Universitas Pendidikan Indonesia ini juga mengatakan bahwa mata kuliah antikorupsi dapat ditetapkan menjadi mata kuliah wajib melalui beberapa cara, yakni berlatih kejujuran, berlatih mengerjakan tugas secara sendiri, mengidentifikasi karakter jujur, serta membuat kegiatan ekstrakurikuler khusus di mana mahasiswa dan dosen memahami manfaat kejujuran dan kedisiplinan.

“Jika langkah-langkah tersebut telah ditempuh, maka seseorag dapat memahmi dengan sungguh apa itu antikorupsi  serta akan bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan 9 nilai integritas antikorupsi , yakni jujur , peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil,” pungkasnya.

Kuliah umum ini menghadirkan Dr. Maria Fransiska Owa da Santo, S.H., M.Hum., sebagai pembicara, dan Pater Yoseph Riang, SVD., S.Fil., M.Th., M.I.Kom., sebagai moderator.

(Penulis: Yosefa Saru)