03 May 2024 - Oleh Kantor Kerjasama

Kategori : Kegiatan Khusus Kampus

Fakultas Hukum UNWIRA Gelar Seminar Nasional


UNWIRA – Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira menggelar Seminar Nasional bertajuk, “Eksistensi Peradilan Adat Pasca-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat Adat,” pada Kamis (02/05/2024) di Aula St. Hendrikus, Lt. 4, Gedung Rektorat.

Seminar Nasional ini dimoderasi oleh Rudolfus Tallan, S.H., M.H., selaku Dosen pada Fakultas Filsafat UNWIRA, dan menghadirkan tiga pembicara yang berkompeten dalam bidangnya, seperti Prof. Dr. Dr. Rr. C. Dewi Wulansari, Ph. D., S.H., M. Hum., S.E., M.M., selaku Guru Besar pada Fakultas Hukum UNPAR, P. Dr. Gregorius Neonbasu, SVD., Ph. D., Dosen pada FISIP UNWIRA, Yohanes Usbobo, S. Fil., M. Int. Dev.,  selaku Peneliti Senior pada  IRGSC.

Baca Juga: Kapolda NTT Ajak UNWIRA Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kekerasan Seksual

Pater Dr. Gregorius Neonbasu, SVD., Ph. D., dalam presentasenya menjelaskan agar pemahaman tentang hukum tidak boleh dipahami sebatas rumusan undang-undang dan tak boleh sekadar menerapkan silogisme, dan tidak membuat masyarakat menjadi terpojok. Sebab menurutnya, masyarakat merupakan sumber daripada hukum itu sendiri.

Lebih lanjut, Antropolog asal Timor Tengah Utara ini mengharapkan agar Fakultas Hukum UNWIRA tidak saja mengajarkan mahasiswa cara, pola dan taktik dalam merumuskan hukum. Namun, jauh daripada itu, Fakultas Hukum UNWIRA perlu melatih kemampuan menganalisis dan membedah faktor-faktor kejahatan dalam perspektif hukum.

“Jika Fakultas Hukum UNWIRA  telah menerapkan  penegasan tersebut secara sungguh, maka tujuan dan eksistensi Fakultas Hukum UNWIRA dalam upaya memerdekan manusia, menciptakan perdamaian, harmonisasi, dan tertib akan semakin menyata,” terangnya.

Baca Juga: Rektor UNWIRA Apresiasi Peningkatan Taraf PISMA VIII

Sementara itu, Yohanes Usbobo, S.Fil., M. Int. Dev., dalam presentasenya menyinggung soal praktik kehidupan masyarakat adat yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Alumni Filsafat UNWIRA ini menambahkan, masyarakat adat memiliki keterkaitan yang erat dengan bumi dan segala isinya. Sebab, mereka tidak mengambil hasil secara berlebihan dan mempunyai kemampuan untuk mengelola hutan.

“Masyarakat adat melindungi hampir 80% keanekaragaman hayati dan ekosistem di bumi. Sekitar 91% lahan yang mereka kelola kondisinya baik atau sedang. Mereka juga memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah dan sumber daya alam di sekitarnya. Oleh karena itu, eksistensi masyarakat adat itu sendiri perlu dijaga dan diakui keberadaannya,” tutupnya.

Seminar Nasional yang digelar sejak Selasa (30/04/2024) kemarin merupakan rangkaian dari perayaan Dies Natalis Fakultas Hukum UNWIRA .

(Penulis: Rio Ambasan)