06 March 2026 - Oleh

Kategori :

Fakultas Hukum UNWIRA Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan di SMPN 15 Kupang


UNWIRA – Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam perspektif hukum pidana di kalangan pelajar, yang berlangsung di SMP Negeri 15 Kota Kupang, Jumat (06/03/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.

Tim ini diketuai oleh Yohanes Leonardus Ngompat, S.H., M.H., dan terdiri dari 4 anggota, yakni Dwityas Witarti Rabawati, S.H.,M.H., Filemon Fridolino Ngebos, S.H.,M.H.. Eka Cahyo Putra, dan Alexander Jorgi.

Yohanes Leonardus menekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum dari setiap bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun yang dilakukan melalui media digital.

Ia menjelaskan, perilaku kekerasan di lingkungan sekolah tidak hanya sekadar pelanggaran tata tertib, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Penganiayaan, perundungan (bullying), perundungan digital (cyber bullying) hingga ancaman kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merugikan korban secara fisik maupun psikis,” jelasnya.

Baca Juga: Kuliah Umum Teknik Sipil UNWIRA Tekankan Pentingnya Asas Trinitas Kontrak dalam Proyek Konstruksi

Yohanes Leonardus juga mengingatkan bahwa usia bukan alasan untuk bebas dari tanggung jawab hukum.

“Meski sistem peradilan pidana anak memberikan perlindungan khusus melalui pendekatan diversi dan pembinaan, setiap pelanggaran tetap memiliki konsekuensi hukum,” terangnya.

Oleh karena itu, ia menyebut pencegahan menjadi langkah utama yang perlu dilakukan melalui peningkatan kesadaran, pengawasan, dan pembentukan karakter.

Sementara itu, Petrus Rotok Sugi, S.Pd., Plt. Kepala Sekolah SMPN 15 Kupang, menyambut baik kegiatan ini dan berharap siswa dapat memahami batasan perilaku serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Ia juga menyebut peran guru dan orang tua sebagai faktor penting dalam pembentukan karakter.

“Saya harap para siswa tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah serta menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter,” pungkasnya. (ys/ms)