07 February 2022 - Oleh
Kategori :
BUMDES KEMBANG Keo Tengah Mekar Dihadiri Peserta KKNT-PPM Unwira
Kecamatan Keo Tengah kabupaten Nagekeo Provinsi NTT
melakukan satu terobosan yakni membentuk BUMDES bersama antar desa dalam
wilayah kecamatan Keo Tengah. Pertemuan pembentukan BUMDES bersama yang
diprakarsai oleh Camat Keo Tengah, Hildegardis Muta Kasih,SIP.MPA, dilakukan di
aula Kantor Camat Keo Tengah, Senin 07 Februari 2022. Hadir pada acara
pembentukan BUMDES bersama itu yakni para kepala desa se-kecamatan Keo Tengah
(16 Kepala Desa), para pengurus dan pengawas Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD)
Kecamatan Keo Tengah, pendamping profesional kabupaten dan kecamatan,
pendamping lokal desa se-kecamatan Keo Tengah dan para mahasiswa mahasiswi
UNWIRA Kupang yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata Tematik-Pembelajaran
dan Pemberdayaan Masyarakat (KKNT-PPM) di 5 desa dalam wilayah kecamatan Keo
tengah. Para mahasiswa UNWIRA peserta KKNT-PPM yang hadir yakni Fian dan Aris
dari lokasi KKN di desa Mbaenuamuri, Ica dan Roni dari lokasi KKN di desa
Udiworowatu, serta Ani dan Nelson dari lokasi KKN di desa Lewangera.

Camat Hildegardis mengemukakan bahwa BUMDES bersama yang dibentuk di kecamatan Keo Tengah tersebut, diberi nama BUMDES KEMBANG, yang merupakan singkatan dari Keo Tengah Membangun. Dijelaskannya pula bahwa BUMDES Kembang yang dibentuk tersebut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa. Diamanatkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan, wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Hal ini dilakukan dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi BUMDES bersama, yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat, dan berkelanjutan. Kehadiran BUMDES untuk tujuan penanggulangan kemiskinan maka pemerintah telah mengarahkan pembentukan BUMDES bersama dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor 15tahun 2021 tentang Tatacara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi BUMDES bersama.
Berdasarkan
berbagai dasar hukum tersebut di atas dan menindaklanjuti arahan regulasi
tersebut maka menurut Camat Hildegardis, dibentuklah BUMDES Bersama Kecamatan
Keo Tengah dengan nama BUMDES KEMBANG tersebut. Dijelaskannya bahwa saat ini
aset dana bergulir dan usaha produktif lainnya pada BUMDES Bersama Keo Tengah
tersebut sebesar Rp. 3.524.700,473,- Aset ini akan dikembangkan dan
dilipatgandakan melalui BUMDES KEMBANG untuk memajukan perekonomian warga
kecamatan Keo Tengah.
Camat
yang sebelumnya menjadi salah satu pejabat pada kantor BAPPEDA Kabupaten
Nagekeo itu mengemukakan pula bahwa pada forum rapat, Senin 7 Februari 2022
tersebut, Badan Pengurus BKAD Keo Tengah melakukan laporan pertanggungjawaban
BKAD Keo Tengah tahun 2021. Dalam forum rapat tersebut, para Kepala Desa
bersepakat untuk melanjutkan hasil kesepakatan forum pada musyawarah di tingkat
desa masing-masing untuk membahas rencana pendirian BUMDES KEMBANG tersebut,
yang juga menjadi wadah mengelola DBM eks PNPM-MP. Dijadwalkan pula bahwa
tanggal 21 Februari 2022 akan diadakan musyawarah antar desa guna penyusunan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES KEMBANG. Pada tanggal tersebut,
akan dilakukan pula pembentukan kepengurusan BUMDES KEMBANG, yang terdiri dari
penasehat, pengawas dan pelaksana operasional. Komponen Pelaksana Operasional
terdiri dari: manager Tatausaha, Manager Keuangan, Manager Verifikasi, Manager
Pendanaan, Manager Penyehatan Pinjaman dan Penanganan Masalah.
Yohanes
Dafian, mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNIKA
Widya Mandira Kupang yang juga Ketua kelompok KKNT-PPM Unwira di desa
Mbaenuamuri dan menghadiri forum tersbut menginformasikan bahwa forum yang
digelar tersebut, selain membahas pembentukan BUMDES bersama antar desa dalam
wilayah Kecamatan Keo Tengah, juga menjadi media untuk menghidupkan
BUMDES-BUMDES dalam wilayah kecamatan tersebut. Salah satu point yang ditangkap
olehnya dalam pembicaraan di forum tersebut yakni wadah tersebut dibentuk
sebagai upaya bersama untuk
menyelamatkan BUMDES-BUMDES dari kondisi kredit macet yang mengancam
kehidupan BUMDES.
Camat
Hilde mengemukakan bahwa semua Kepala Desa yang hadir, antusias dan menyambut
baik pembentukan BUMDES bersama yang bernama BUMDES KEMBANG tersebut. Upaya
menghadirkan BUMDES KEMBANG juga menjadi wadah untuk meninjau dan mengalihkan
kembali kekuatan yang pernah ada yakni Dana Bantuan Masyarakat eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (DBM eks PNPM-MP)***