07 February 2022 - Oleh

Kategori :

BUMDES KEMBANG Keo Tengah Mekar Dihadiri Peserta KKNT-PPM Unwira


Kecamatan Keo Tengah kabupaten Nagekeo Provinsi NTT melakukan satu terobosan yakni membentuk BUMDES bersama antar desa dalam wilayah kecamatan Keo Tengah. Pertemuan pembentukan BUMDES bersama yang diprakarsai oleh Camat Keo Tengah, Hildegardis Muta Kasih,SIP.MPA, dilakukan di aula Kantor Camat Keo Tengah, Senin 07 Februari 2022. Hadir pada acara pembentukan BUMDES bersama itu yakni para kepala desa se-kecamatan Keo Tengah (16 Kepala Desa), para pengurus dan pengawas Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Keo Tengah, pendamping profesional kabupaten dan kecamatan, pendamping lokal desa se-kecamatan Keo Tengah dan para mahasiswa mahasiswi UNWIRA Kupang yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata Tematik-Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKNT-PPM) di 5 desa dalam wilayah kecamatan Keo tengah. Para mahasiswa UNWIRA peserta KKNT-PPM yang hadir yakni Fian dan Aris dari lokasi KKN di desa Mbaenuamuri, Ica dan Roni dari lokasi KKN di desa Udiworowatu, serta Ani dan Nelson dari lokasi KKN di desa Lewangera. 

 Camat Hildegardis mengemukakan bahwa BUMDES bersama yang dibentuk di kecamatan Keo Tengah tersebut, diberi nama BUMDES KEMBANG, yang merupakan singkatan dari Keo Tengah Membangun. Dijelaskannya pula bahwa BUMDES Kembang yang dibentuk tersebut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa. Diamanatkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan, wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Hal ini dilakukan dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi BUMDES bersama, yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat, dan berkelanjutan. Kehadiran BUMDES untuk tujuan penanggulangan kemiskinan maka pemerintah telah mengarahkan pembentukan BUMDES bersama dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor 15tahun 2021 tentang Tatacara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir  Masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi BUMDES bersama.

            Berdasarkan berbagai dasar hukum tersebut di atas dan menindaklanjuti arahan regulasi tersebut maka menurut Camat Hildegardis, dibentuklah BUMDES Bersama Kecamatan Keo Tengah dengan nama BUMDES KEMBANG tersebut. Dijelaskannya bahwa saat ini aset dana bergulir dan usaha produktif lainnya pada BUMDES Bersama Keo Tengah tersebut sebesar Rp. 3.524.700,473,- Aset ini akan dikembangkan dan dilipatgandakan melalui BUMDES KEMBANG untuk memajukan perekonomian warga kecamatan Keo Tengah.

            Camat yang sebelumnya menjadi salah satu pejabat pada kantor BAPPEDA Kabupaten Nagekeo itu mengemukakan pula bahwa pada forum rapat, Senin 7 Februari 2022 tersebut, Badan Pengurus BKAD Keo Tengah melakukan laporan pertanggungjawaban BKAD Keo Tengah tahun 2021. Dalam forum rapat tersebut, para Kepala Desa bersepakat untuk melanjutkan hasil kesepakatan forum pada musyawarah di tingkat desa masing-masing untuk membahas rencana pendirian BUMDES KEMBANG tersebut, yang juga menjadi wadah mengelola DBM eks PNPM-MP. Dijadwalkan pula bahwa tanggal 21 Februari 2022 akan diadakan musyawarah antar desa guna penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES KEMBANG. Pada tanggal tersebut, akan dilakukan pula pembentukan kepengurusan BUMDES KEMBANG, yang terdiri dari penasehat, pengawas dan pelaksana operasional. Komponen Pelaksana Operasional terdiri dari: manager Tatausaha, Manager Keuangan, Manager Verifikasi, Manager Pendanaan, Manager Penyehatan Pinjaman dan Penanganan Masalah.

            Yohanes Dafian, mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNIKA Widya Mandira Kupang yang juga Ketua kelompok KKNT-PPM Unwira di desa Mbaenuamuri dan menghadiri forum tersbut menginformasikan bahwa forum yang digelar tersebut, selain membahas pembentukan BUMDES bersama antar desa dalam wilayah Kecamatan Keo Tengah, juga menjadi media untuk menghidupkan BUMDES-BUMDES dalam wilayah kecamatan tersebut. Salah satu point yang ditangkap olehnya dalam pembicaraan di forum tersebut yakni wadah tersebut dibentuk sebagai upaya bersama untuk  menyelamatkan BUMDES-BUMDES dari kondisi kredit macet yang mengancam kehidupan BUMDES.

            Camat Hilde mengemukakan bahwa semua Kepala Desa yang hadir, antusias dan menyambut baik pembentukan BUMDES bersama yang bernama BUMDES KEMBANG tersebut. Upaya menghadirkan BUMDES KEMBANG juga menjadi wadah untuk meninjau dan mengalihkan kembali kekuatan yang pernah ada yakni Dana Bantuan Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (DBM eks PNPM-MP)***