13 June 2025 - Oleh Kantor Kerjasama
Kategori : Kegiatan Khusus Kampus
Fakultas Hukum UNWIRA Gelar Seminar Internasional Bahas TPPO
UNWIRA — Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-39, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk "Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia". Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/06/2025) di Aula St. Hendrikus, Gedung Rektorat UNWIRA.
Seminar ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Dies Natalis dan diselenggarakan atas kerja sama antara Fakultas Hukum UNWIRA, Universidade Da Paz Timor Leste, dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Dr. Armindo Moniz Amaral, S.H., M.H. (Dosen Universitas Timor Leste), Kombespol Patar M.H. Silalahi, S.I.K. (Perwakilan Polda NTT), Dwityas Witarti Rabawati, S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan Akademisi).
Baca Juga: Wujudkan Kepedulian Terhadap Lingkungan, Prodi Akuntansi Bersihkan Tiga Pantai
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Rektor UNWIRA, P. Dr. Philipus Tule, SVD., dan dihadiri oleh para Civitas Academica UNWIRA, mitra institusional, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rektor UNWIRA menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan seminar internasional ini sebagai bentuk kepedulian akademisi terhadap isu-isu sosial yang mendesak, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, TPPO merupakan persoalan serius yang perlu dikaji secara akademis.
“Dies Natalis pada umumnya adalah suatu momen yang sangat penting dan kesempatan untuk segenap Civitas Academica turut bersukacita, dan Fakultas Hukum UNWIRA di usianya yang ke-39 ini menjadikan momen itu sebagai kesempatan untuk menyuarakan isu-isu penting seperti TPPO. Harapannya setiap proses yang kita jalani harus direfleksikan dan hidup dengan penuh komitmen,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa partisipasi akademis sangat penting dalam merespons tantangan sosial, dan bahwa Fakultas Hukum harus terus berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.
Dr. Armindo, dalam pemaparannya menekankan bahwa lemahnya regulasi hukum menjadi faktor utama tingginya kasus TPPO.
“TPPO terjadi karena tidak adanya undang-undang yang melarang dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku TPPO dan untuk itulah para akademisi perlu melihat dan menanggapi TPPO sebagai suatu masalah serius,” jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa UNWIRA Gagas Program Penguatan Kelembagaan Karang Taruna di Desa Olaia
Dalam sesinya, ia juga memaparkan masalah TPPO yang terjadi di Timor Leste dan NTT serta latar belakang terjadinya TPPO.
Senada dengan itu, Dwityas Rabawati menggarisbawahi pentingnya efektivitas penegakan hukum dalam memberantas TPPO. Ia menekankan perlunya pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.
“Penanggulangan terbaik adalah pencegahan,” tekannya.
(Penulis: Richard Namput; Editor: Yosefa Saru)