16 March 2026 - Oleh

Kategori :

Kuliah Umum Teknik Sipil UNWIRA Tekankan Pentingnya Asas Trinitas Kontrak dalam Proyek Konstruksi


UNWIRA – Fakultas Teknik Universitas Katolik Widya Mandira mengadakan kuliah umum bertajuk “Mitigasi Risiko Hukum Aspek Kegagalan Konstruksi” di Aula St. Paulus, Gedung Rektorat, pada Senin (16/03/2025).

Ketua Panitia, Godelfridus Alfredo Abani, S.T.,M.T, mengatakan bahwa kuliah umum ini merupakan upaya Fakultas Teknik untuk mengkaji isu-isu krusial dalam dunia konstruksi khususnya terkait dampak hukum yang mungkin muncul dalam proyek konstruksi.

“Tujuan kita juga adalah untuk memberikan pemahaman kepada calon sarjana teknik dan praktisi mengenai batasan tanggung jawab profesi dan langkah tepat agar terhindar dari jerat hukum,” jelasnya.

Kuliah umum ini menghadirkan Ir. Kusa Bill Noni Nope, S.T., M.T., IPU., APEC Eng., ASEAN Eng., Dosen Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang sekaligus Alumnus UNWIRA, sebagai narasumber utama dan Dr. Don Gaspar Noesaku da Costa, ST.,MT., sebagai pemandu diskusi, serta dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Teknik.

Ir. Kusa dalam paparan materinya menyatakan bahwa pekerjaan seorang Engineer tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik infrastruktur, tetapi juga tentang membangun kepercayaan melalui kepatuhan terhadap regulasi dan standar profesional.

“Banyak Engineer ahli secara teknis, tetapi buta terhadap prosedur hukum kontrak dan administrasi proyek,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kegagalan konstruksi tidak selalu identik dengan runtuhnya bangunan, tetapi juga dapat muncul dalam bentuk cacat mutu pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, keterlambatan pelaksanaan, maupun penyimpangan biaya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kuliah Umum Fakultas Hukum Bahas Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Aktivitas Siber

Oleh karena itu, Ir. Kusa menekankan pentingnya pelaksanaan proyek berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 54 yang menegaskan prinsip utama pelaksanaan kontrak, yakni terpenuhinya prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya. Ketiga aspek tersebut dikenal sebagai Asas Trinitas Kontrak yang menjadi inti tanggung jawab profesional para pelaku konstruksi.

Ir.  Kusa mengingatkan bahwa di mata hukum, kepercayaan tidak ada nilainya tanpa sebuah bukti.

“Jika ada yang salah di lapangan, tulis di buku direksi,” tekannya.

Sebagai langkah mitigasi, Ir. Kusa mengemukakan sejumlah praktik profesional yang penting diterapkan, antara lain pelaksanaan Mutual Check Zero (MC-0) untuk memastikan kesesuaian antara desain dan kondisi lapangan sejak awal proyek, integritas dalam proses pengujian material dan mutu pekerjaan, serta disiplin dokumentasi melalui laporan teknis, berita acara, dan dokumentasi foto berbasis metadata.

Selain itu, komunikasi formal melalui mekanisme teguran tertulis dan rapat Show Cause Meeting juga menjadi instrumen penting untuk menghindari tuduhan pembiaran dalam pengawasan proyek.

“Dunia kerja konstruksi memang keras dan penuh risiko hukum, tapi risiko itu bisa dimitigasi sejak dini dengan patuh terhadap regulasi dan jujur dalam pengawasan,” pungkasnya. (ys/ms)