30 November 2018 - Oleh

Kategori :

Seminar Nasional MPR RI


28 November 2018


Dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan Indonesia dan mewujudkan akuntabilitas public dalam melaksanakan tugas konstitusional, Majelis Pemusyawaratan Rakyat RI bekerjasama dengan Universitas Katolik Widya Mandira yang diwakili oleh Fakultas Hukum menyelenggarakan Seminar Nasional pada 28 November 2018 bertempat di Hotel Aston.

Seminar Nasional yang mengusung tema Penataan Kewenangan MPR ini menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan akademisi dan dari lingkungan Badan Keahlian MPR yakni Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Dr. Andreas Hugo Parera, MA, Zulfan Lindan, Pdt. Mathen, M.Th, Dr. Maria Theresia Geme, SH, MH, Dr. Yohanes Kotan, SH, MH, Dr. Yohanes Tubahelan, SH, MH.

Rektor Universitas Katolik Widya Mandira dalam sambutan pembukaan Seminar ini mengemukakan urgensitas pembahasan penataan kewenangan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD 1945.  â€œKewenangan MPR sebagaimana yang ditetapkan dalam Garis Besar Haluan Negara mencakup di dalamnya mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Menjadi tugas kita pada siang hari ini untuk mendiskusikan wewenang MPR RI agar pelaksanaan wewenang tersebut senantiasa berjalan pada koridor yang benar.

Tidak lupa, Rektor juga mengkritisi kinerja segelintir anggota MPR RI yang masih belum maksimal. “Dewasa ini masih banyak anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hanya duduk-duduk yang sesuai dengan makna kata bahasa Arabnya jalasa yang berarti duduk, dan majlis yang berarti perkumpulan atau himpunan orang-orang yang duduk-duduk karena tidak memiliki kompetensi memadai untuk bekerja. Kritikan Rektor ini disambut tepukan tangan oleh para peserta seminar.

Sementara itu, Dr. Andreas Hugo Parera yang membawakan sambutan mewakili Badan Keahlian MPR RI mengapresiasi antusiasme peserta seminar yang hadir serta mengharapkan diskusi yang berkualitas agar dapat memberikan masukan bagi perbaikan kinerja MPR.

Seminar Nasional ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan yakni para dosen, pemerhati dunia politik, serta mahasiswa