27 September 2025 - Oleh
Kategori :
Fakultas Hukum UNWIRA Gandeng UGM Gelar Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Utara

UNWIRA - Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, dan Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada 17-18 September 2025, ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Ketua Tim PKM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud bakti perguruan tinggi kepada negeri melalui peningkatan kesadaran hukum di daerah-daerah.
“Dengan memberikan edukasi, kami berharap masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan,” terangnya. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan harmonis antara UNWIRA dan UGM sebagai institusi pendidikan tinggi.
Di Kelurahan Lelogama, materi PKM disampaikan oleh Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum., yang membawakan topik tentang perlindungan hak anak untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Sedangkan Rudolfus Talan, S.H., M.Hum., menyampaikan materi mengenai kekerasan anak dalam perspektif hukum adat masyarakat Atoin Meto.
Rudolfus menjelaskan beberapa penyebab kekerasan yang terjadi di masyarakat adat tersebut, antara lain pengaruh budaya patrilineal, dominasi orang tua, dan kurangnya ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapat. Ia juga menguraikan prinsip-prinsip adat seperti tanoina li ana henati nahin (di ujung rotan ada emas) dan hai ume nanan (urusan rumah tangga menjadi urusan internal keluarga) yang turut memengaruhi dinamika sosial di masyarakat.
Sementara itu, di Desa Napan, materi PKM disampaikan oleh Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D., dan Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A. Andy Omara membahas tentang pembentukan peraturan desa yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Almonika Cindy Fatika Sari mengangkat substansi strategis peraturan desa di wilayah perbatasan. Ia menekankan beberapa strategi penting dalam pembentukan peraturan desa, seperti partisipasi bermakna dan inklusif dari seluruh lapisan masyarakat, transparansi dan musyawarah, pengutamaan kepentingan bersama, serta responsif terhadap kebutuhan lokal.

Menurut Andy Omara, substansi peraturan desa harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat setempat.
“Dengan demikian, peraturan desa yang dibuat tidak hanya sekadar dokumen tertulis, tetapi dibalik itu mempunyai daya berlaku, ditaati masyarakat, dan mampu memberikan dampak yang positif bagi kehidupan masyarakat,” tekannya.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari Penjabat Kepala Desa Napan, aparat desa, dan seluruh masyarakat setempat. Yansensius Taena, Penjabat Kepala Desa Napan, mengucapkan terima kasih kepada UNWIRA dan UGM yang telah memilih desanya sebagai lokasi pelaksanaan PKM. Ia menyadari keterbatasan masyarakat dalam memahami hukum nasional, sehingga kehadiran para akademisi sangat membantu menambah wawasan hukum bagi masyarakat. (ys)